Link: https://ortax.org/forums/discussion/pemindahbukuan-ssp-jasa-luar-negeri-jln
Pertanyaan
Dear rekan ortax. Saya mau tanya, saya salah dalam melakukan pengisian data pembayaran pajak di e-billing terkait SSP JLN (seharusnya SSP BKP Tidak Beruwujud) , dan sudah terlanjut disetor. Apakah SSP JLN tersebut bisa dilakukan pemindahbukuan?
Terima kasih
Tanggapan Member Ortax
santosobroto
tidak bisa
abdulmukti
Saya pernah melakukan pbk dengan kondisi sama tdapi ditolak sama AR
Faruq
Tergantung kebijakan KPP kali ya…
Tanggapan Tim Redaksi Ortax
Berdasarkan Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014), pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Kemudian, apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Adapun alasan dilakukan pemindahbukuan diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PMK No 242/PMK.03/2014, dimana salah satunya yaitu:
“c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;”
Berdasarkan Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014, pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
- Pbk dari SSP yang disamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan
- Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar langsung oleh wajib pajak menggunakan SSP yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak
- Pbk ke pelunasan Bea Meterai yang melalui penggunaan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan digital.
Berdasarkan Pasal 1 huruf j Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 33/PJ/2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan pertanyaan sebelumnya mengenai kesalahan pengisian data pembayaran pajak di e-billing terkait SSP JLN (seharusnya SSP BKP Tidak Beruwujud), maka atas kondisi demikian tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.